Kabar

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan 1,152 Kg Sabu

KABUPATEN LEBAK, biem.co – Bukti keseriusan Polres Lebak untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Lebak kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak dalam mengungkap kasus narkoba dan menangkap pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.

Tidak tanggung-tanggung kali ini Satresnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan 1,152 kg sabu dari tangan tersangka yang berada di wilayah Bayah dan Bogor.

Kasat Reskoba Lebak AKP Iman Robiana membenarkan telah mengungkap dan berhasil mengamankan kedua tersangka yakni RY (51) warga Rangkasbitung dan HS (43) warga Bogor.

“Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan sabu seberat 1,152 kg, kalau dirupiahkan sekitar Rp 1,5 sampai sekitar 2 miliar,” katanya kepada awak media, Kamis (8/4/2021).

Ilman menjelaskan, tersangka RY kita amankan pada Minggu 4 April 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Raya Bayah-Cilograng, Kecamatan Bayah, Lebak. Dari tangan RY anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 378 gram.

“Petugas pun berhasil mengembangkan dan mengantongi seorang pengedar yang berdomisili di daerah Bogor, disitu kita pun berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 765 gram,” tambahnya.

Ilman menambahkan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Lebak untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat UU nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (sd)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button