Kabar

Ini yang Perlu Diperhatikan Selama Peniadaan Mobilitas Mudik

biem.coSobat biem, peniadaan mobilitas mudik sementara akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Hal ini menjadi upaya pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, selama perjalanan di rentang tanggal 6-17 Mei 2021 akan ada pelaksanaan operasi skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh satuan TNI, Polri, dan aparat pemerintah daerah yang mengacu pada SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021 untuk perjalanan domestik dan SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 untuk perjalanan internasional.

“Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis, seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point), dan titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung,” ungkap Wiku dalam keterangan yang diterima biem.co, seperti dikutip Sabtu (10/4/2021).

Dirinya pun mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang ke Indonesia (repatriasi) untuk menunda sementara kepulangannya apabila tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

Wiku menambahkan, apabila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan, di antaranya dengan tujuan mudik atau wisata antar wilayah, maka petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan.

“Harap dicatat pula bahwa masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” kata Wiku.

Menurutnya, karantina dilakukan di fasilitas yang disediakan berupa fasilitas pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat menggunakan biaya mandiri.

Sedangkan, lanjut Wiku, unsur masyarakat di destinasi tujuan wajib mengoptimalisasi kinerja Satgas Daerah untuk 4 Fungsi Posko Desa/Kelurahan melalui kinerja, khususnya yang berkaitan dengan ibadah dan tradisi selama Ramadan dan Idul Fitri yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Kembali saya tekankan bahwa pengalaman libur-libur panjang sebelumnya patut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat perencanaan termasuk kebijakan. Saat momen ini terjadi seringkali tak terelakkan timbul kerumunan saat bepergian maupun di tempat tujuan bepergian,” terangnya.

Ia berharap masyarakat benar-benar memahami alasan peniadaan mudik serta teknik pelaksanaannya nanti.

“Saya juga mengajak masyarakat untuk menaati aturan yang telah diterbitkan Pemerintah terkait mudik sebagai upaya melindungi diri dan orang terdekat dari penularan Covid-19. Kepatuhan kita terhadap kebijakan ini merupakan kontribusi nyata masyarakat dalam membantu upaya pemerintah untuk mengendalikan dan segera mengakhiri pandemi Covid- 19 di Indonesia,” tutupnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button