LEBAK, biem.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang nekat melakukan mudik Lebaran pada tahun 2021 ini. Larangan mudik tersebut dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat seperti pemberhentian dengan tidak hormat jika nekat melakukan mudik Lebaran.
“Hukuman berupa penurunan pangkat, tidak diberikannya intensif sampai pemecatan,” ucap Iti, Selasa (20/4/2021).
Ia menjelaskan, untuk memantau keberadaan para pegawai, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan untuk memastikan para pegawainya tidak melanggar larangan tersebut.
“Kita nanti periksa nih, makanya masing-masing pegawai maupun kepala dinas harus share location mereka ada di mana, sampaikan itu nanti di WA grup,” terang Iti.
Ia berharap agar ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat terkait larangan mudik di masa pandemi Covid-19 yang sudah menjadi keputusan Pemerintah Pusat.
“Sebelum kita buat aturan, yang harus disiplin ya pegawai dulu. Kita harus jadi contoh untuk itu,” kata Iti. (sd)