Kabar

Syarat Terbaru Naik Pesawat di Periode Pengetatan Perjalanan

biem.coSobat biem, pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 lalu, moda transportasi udara merupakan salah satu yang memiliki syarat cukup ketat bagi calon penumpangnya.

Syarat tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Meski periode larangan mudik saat ini sudah selesai, tetapi masyarakat tetap wajib memenuhi syarat terbaru naik pesawat selama periode pengetatan perjalanan yang berlaku pada 18-24 Mei.

Hal ini tertera dalam Adendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut syarat terbaru naik pesawat:

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif GeNose di bandara sebelum keberangkatan;
  • Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi;
  • Anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib melakukan tes PCR, rapid test antigen, atau GeNose;
  • Jika hasil PCR, rapid test antigen, atau GeNose adalah negatif namun penumpang menunjukkan gejala, mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button