KOTA SERANG, biem.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan masker tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ketiga tersangka tersebut berinisial AS, WF dan LS. Dua di antara ketiga nama itu adalah pihak swasta dari PT RAM dan satunya TPK di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Direktur Visi Integritas, Ade Irawan mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ketiganya terancam hukuman mati, karena mereka melakukan korupsi anggaran penanganan Covid-19.
“Ini kan kondisinya dalam keadaan darurat dan dalam keadaan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kita memungkinkan untuk hukuman yang sangat berat, bahkan sampai hukuman mati,” ujar Ade kepada awak media, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, tindakan para pelaku korupsi anggaran pandemi Covid-19 sangatlah merugikan negara dan berimbas kepada masyarakat, sehingga hukuman berat bagi mereka sangatlah pantas.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak dalam kondisi urgent, orang mencoba mencari keuntungan dari itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, AS, WF dan LS ditetapkan tersangka karena mengubah Rencana Anggaran Biaya (RAB) harga masker jenis KN95 yang seharusnya Rp70 ribu per pcs, tetapi menjadi Rp220 ribu per pcs. Masker tersebut diperuntukan bagi para tenaga kesehatan. (as)