KABUPATEN SERANG, biem.co — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang optimis mampu mencapai target Pendapat Asli Daerah (PAD) 2021 ini. Hingga sampai saat ini, Bapenda terus melakukan upaya agar PAD bisa tercapai sesuai target.
Kabid Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan penagihan salah satunya melalui pelayanan keliling.
“Sekarang ini realisasi PBB itu sudah 18 miliar dari targetnya 88 miliar, tapi memang biasa kalau PBB mah diawal pasti rendah dulu realisasinya, nanti udah hampir mau jatuh tempo mereka biasanya langsung bayar, setiap tahun alhamdulillah selalu tercapai targetnya malah lebih dari target kalau PBB,” ujarnya, Selasa (7/6/2021).
Penyebab masih belum maksimalnya pendapat dari sektor PBB karena biasanya masyarakat masih belum menyeluruh mendaptakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
“Karena kadang SPPTnya belum sampe ke mereka biasanya setelah 6 bulan distribusi SPPT baru benar-benar sampai,” terangnya.
Selain dengan adanya program pelayanan keliling, pihaknya juga telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi, masyarakat hanya dikenakan pembayaran pokok pajaknya saja.
“Bagaimana cara menarik mereka untuk membayar pajak ya salah satunya tadi pajak PBB yaitu melakukan penghapusan sanksi administrasi, lumayan kan kalo misalkan pajaknya dia tunggakanya Rp. 800 juta 2 persenya, jadi kita ambil pokok pajaknya, sanksi administrasinya kita hapuskan,” paparnya.
Tujuan penghapusan sangsi administrasi ini adalah untuk mendorong wajib pajak untuk membayar pajak daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat akibat dampak Covid-19
“Penghapusan sangsi administrasi untuk pajak daerah yang terbit di dalam SPPT, STPD, SKPD dan SKPDKB yang diterbitkan sampai tahun 2020, denda pajak pada bulan januari – juli 2021, dan denda pajak yg terhitung pd masa bulan juli-desember 2021. Penghapusan pajak ini diberikan Untuk pembayaran masa pajak secara sekaligus alias tidak boleh dicicili. Tata caranya yaitu dengan mengirimkan surat permohonan ke kepala bapenda paling lambat tanggal 15 juli 2021, permohonan disampaikan secara tertulis,” tuturnya.
Untuk diketahui dari 10 jenis pajak, penyumbang pendapatan terbesar adalah Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
“PPJ itu Rp175 miliar, terus BPHTB Rp126 miliar, PBB itu Rp88 miliar dan MBLB Rp18 miliar. PBB selau lewat target, PPJ juga selalu lewat target, insya allah untuk BPHTB juga akan terealisasi cuma kalo BPHTB kan dilihat dari transaksi masyarakat terhadap pembelian tanah kan, kemarinmah memang agak kurang sedikit kartena kan covid, mudah-mudahan di tahun ini daya beli masyarakat juga meningkat. kami optimis karena di triwulan pertama sudah tercapai targetnya,” pungkasnya. (Adv)