Kabar

LPA Lebak: Tak Ada Istilah Mediasi untuk Pelaku Pelecehan Anak

LEBAK, biem.co — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lebak menilai mediasi dalam kasus pelecehan anak sangat bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Ketua LPA Kabupaten Lebak, Oman Rohmawan mengatakan, dalam kasus pemerkosaan, apalagi korbannya di bawah umur, tidak ada istilah dimediasikan. 

“Pada intinya, mediasi dalam kasus pemerkosaan di bawah umur sangat bertentangan dengan upaya perlindungan  anak yang mengedepankan hak-hak anak,” kata Oman saat dihubungi biem.co, Jumat (18/6/2021).

Ia menjelaskan, kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan mediasi. Nantinya, lanjut Oman, hasil kesepakatan dari mediasi tersebut justru akan menguntungkan bagi pelaku.

“Justru seharusnya pelaku kekerasan, baik secara fisik, seksual maupun secara psikis, harus mendapatkan hukuman sebagai efek jera dan agar tidak lagi terjadi hal yang serupa,” ujarnya. 

Selain itu, pihaknya menolak adanya mediasi tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan anak agar tidak mendapatkan tekanan, ancaman serta perlakuan yang serupa dari pelaku.

Oman menambahkan, pelaku pelecehan seksual kepada anak di bawah umur, apalagi yang dilakukan oleh orang-orang terdekat, seharusnya hukumannya diperberat.

“Karena mereka yang seharusnya melindungi anak, bukannya justru menjadi predator yang menghancurkan masa depan anak,” tegas Oman.

Oman berharap agar ke depannya di Kabupaten Lebak tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap anak, tentunya dengan kerja sama dari berbagai pihak. 

“Kita butuh kerja sama, baik itu pemerintah, relawan sosial, dan masyarakat untuk mendukung program perlindungan anak secara bersama-sama, karena melindungi anak tidak hanya kewajiban orang tua saja, tapi juga semua pihak harus ikut berperan,” harapnya. (sd)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button