Kabar

Majelis Hakim Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

biem.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Edhy Prabowo lima tahun penjara.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/7/2021).

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjutnya.

Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77.000 dollar AS subsider dua tahun penjara. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalankan masa pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya,” tuturnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button