KABUPATEN LEBAK, biem.co — AA (18) dan DB (19) warga Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, diringkus oleh Tim Serigala Polres Lebak, karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku AA dan BD merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang sering kali beroperasi di Kabupaten Lebak. Mereka telah beraksi di tiga tempat yang berbeda, yakni di Kecamatan Maja, Cibadak dan di Kecamatan Cimarga.
“kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Lebak, dan kini sedang dilakukan pengembangan dengan mengejar satu pelaku lagi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Indik saat melakukan pers realese di Mapolres Lebak, Kamis (9/9/2021).
Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berasal dari rekaman CCTV disebuah Alfamart di kawasan perumahan Citra Maja Raya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor hasil curian, 2 unit handphone, kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya serta rekaman CCTV,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sd)