Kabar

Satgas Covid-19 Terbitkan Keputusan Pintu Masuk Perjalanan Internasional

biem.co — Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.

Juru Bicara Satgas Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, dalam masa pandemi ini, hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia.

“Masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara,” tutur Wiku dalam siaran pers, Kamis, (16/9/2021).

Adapun kata Wiku, pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sementara itu, pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Ditambahkan Wiku, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi.

“Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku,” pungkasnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button