Kabar

Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku Residivis Narkoba

LEBAK, biem.co — Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil mengamankan AA (34) warga Kecamatan Cibadak karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan AA (34) di Mapolres Lebak berikut barang buktinya.

“Penangkapan AA terjadi pada hari Rabu 29 September 2021 berikut bukti berupa 1 bungkus bekas rokok yang terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 0,35 gram, 1 bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, serta 1 unit handphone merk xiaomi,” kata Ilman, Sabtu (2/10/2021).

Ilman mengatakan, jika pelaku merupakan residivis kasus narkoba, karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegasnya.

Ilman mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa.

“Narkoba tidak memandang usia , tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba, stop narkoba,” pungkasnya. (sd)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button