Kabar

Syarat Terbaru Penerbangan Domestik dan Internasional

biem.co — Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 18 Oktober 2021.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah melakukan pelonggaran sejumlah sektor seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

Salah satu aturan yang berubah adalah ketentuan perjalanan domestik maupun internasional untuk wilayah Jawa-Bali.

Aturan Penerbangan Domestik

Dalam aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, baik pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi darat lainnya.

Sementara itu, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Aturan Penerbangan Internasional

Penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai Bali dibuka per 14 Oktober mendatang. Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi, Manado juga akan dibuka untuk penerbangan internasional.

Namun nantinya penumpang harus memiliki bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari. Syarat umum lainnya adalah sudah menjalani dua dosis vaksin.

Bagi WNI yang belum memperoleh vaksin di luar negeri, akan mendapatkan vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia. Adapun WNA wajib menerima vaksin dosis kedua sebelum masuk ke Indonesia.

Para pelaku perjalanan luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. Untuk diketahui bahwa PCR dilakukan tiga kali, yakni sebelum perjalanan ke Indonesia, saat tiba di Indonesia, dan sehari sebelum masa karantina usai.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button