PANDEGLANG, biem.co — Salah satu tim pemenangan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Kananga berencana akan melayangkan surat ke Bupati Pandeglang, hal itu disebabkan karena adanya dugaan kejanggalan yang cukup substansial.
Kejanggalan tersebut terletak pada saat penghitungan suara, dari jumlah perolehan suara yang cukup ketat antara nomor 2 berwarna hijau, Tb. Silahudin mendapatkan 374 suara dan nomor 3 berwana kuning Tb. Agus Chotib mendapatkan 370 suara.
Tipisnya perolehan angka tersebut justru menuai respon yang serius, pasalnya pada saat penghitungan terlihat pada TPS 1 Desa Kananga dinilai terlalu rigid, padahal dalam Perbup No.7 Tahun 2021 tidak mengatur persoalan suara tidak sah ketika hasil coblosan di surat suara sampai bolong.
Ketua Tim Pemenangan Nomor 3, Tb. Sofyan Taufik menuturkan, selisih yang sangat tipis tersebut menurutnya tidak logis, pasalnya pada penghitungan suara dilihat dari hasil coblosan pada surat suara.
“Pada saat penghitungan suara, kami menyaksikan banyak sekali surat suara tidak sah sebanyak 39 pada TPS 1, mungkin hanya di TPS ini yang paling banyak surat suara tidak sah, itu hanya gara-gara surat suara yang bolong usai dicoblos dianggap tidak sah, dan menurut saya itu tidak logis,” ucapnya kepada awak biem.co, Selasa (19/10/2021).
Sofyan menjelaskan, dirinya heran ketika surat suara tidak sah dilihat dari hasil coblosan yang tidak bisa tersambung, padahal menurutnya prinsip pencoblosan sangat wajar apabila bolong.
“Menurut saya wajar kalau surat dicoblos bolong dan meninggalkan bekas sobekan, ini malah dianggap tidak sah, jelas ini tendensius bagi kami,” ujarnya.
Menurutnya, tim pemenangan berencana akan menyampaikan surat permohonan kepada PSU kepada Bupati Pandeglang, dan meminta agar surat suara yang dianggap tidak sah tersebuf untuk ditinjau ulang.
“Saya sudah meminta untuk dihitung kembali kotak suara tidak sah, panitia tidak mengabulkan, makanya saya berencana akan melayangkan surat kepada Bupati Pandeglang sesuai dengab petunjuk Perbup, untuk menyampaikan keberatan dan peninjauan lagi,” katanya.
Saat ditanya apakah di TPS lain diberlakukan mekanisme tersebut, Tb. Sofyan menjelaskan, hanya di TPS 1 saja yang memberlakukan mekanisme di luar Perbup tersebut sementara di TPS lain tidak.
“Kalau dari informasi yang saya terima, pada saat menanyakan ke TPS yang lain, ternyata selama tidak ada hasil coblosan dua kali atau kertas suara rusak dan mengarah kepada salag satu calon tetap dianggap sah, sepertinya hanya di TPS ini saja,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Panitia Pilkades Desa Kananga, H. Ence Jarkoni membantah tudingan kejanggalan tersebut, menurutnya mekenisme yang diberlakukan sudah sesuai Perbup yang berlaku.
“Tidak tendensius, itu juga dihadiri oleh Panitia dari Kecamatan Menes karena memang dekat rumahnya, lagipula penyampaian sosialisasi surat suara tidak sah itu disampaikan sesuai kepada seluruh TPS bukan hanya satu TPS saja, ada pada Pasal 63 pada Perbup No.7 Tahun 2021 tentang surat suara tidak sah,” ucapnya. (AT)