Kabar

Syarat Perjalanan dengan Kereta Api di Masa Nataru

biem.co – Bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api di masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, ada aturan yang perlu ditaati untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19.

Pemerintah memperketat syarat naik kereta api di masa libur Nataru 2021 ini. Aturannya telah tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021.

Syarat Naik Kereta Api untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, anak di bawah 12 tahun wajib untuk melakukan tes PCR jika akan naik kereta api jarak jauh. Selain itu, untuk anak di atas 12 tahun, sudah harus divaksin minimal 1 dosis.

Berikut rincian syarat naik kereta api untuk anak:

  • Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
  • Wajib Didampingi orang tua

Syarat Naik Kereta Api untuk Penumpang di Atas 17 Tahun

SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang di atas 17 tahun. Berikut rincian syaratnya:

  • Wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan
  • Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button