Terkini

Ali Faisal: Pelaksanaan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Banten atas Coklit Perlu Diawasi

SERANG, biem.co, Sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Banten menggelar kegiatan Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih pada Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Senin (27/02/2023). Kegiatan yang dilakukan secara serentak oleh Bawaslu se-Indonesia ini diikuti oleh Ketua dan Anggota serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten.

Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten saat menjadi Pembina apel bahwa perlu dilakukan supervisi secara berjenjang terkait dengan proses pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilakukan oleh KPU guna memastikan dilaksanakannya rekomendasi yang dilakukan Bawaslu.

“Salah satu tujuan diselenggarakannya patroli pengawasan adalah untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan apabila dalam pelaksanaan tahapan coklit terdapat ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU dan jajarannya”, katanya.

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Ditambahkan Ali bahwa patroli pengawasan perlu dilakukan secara rutin dan pelaksanaannya dilaporkan ke Bawaslu RI.

“Setidaknya Bawaslu Provinsi Banten melakukan patroli pengawasan sebanyak dua kali dalam seminggu. Hasilnya pun secara berjenjang kita laporkan ke Bawaslu RI,” tuturnya.

Mantan Anggota KPU Kota Serang ini juga mengingatkan bahwa patroli pengawasan dapat menjadi sarana sosialisasi bagi kalangan masyarakat, secara khusus bagi pemilih rentan agar hak pilihnya tidak terabaikan.

“Melalui patroli pengawasan pengawas tidak hanya dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hak pilihnya sudah memenuhi syarat tetapi kepada para kaum rentan, seperti masayarakat yang tinggal di tapal batas atau pemilih disabilitas, agar mereka tidak kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024 mendatang”, lanjutnya.

Sejalan dengan dilakukannya kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Banten telah membuka Posko Kawal Hak Pilih sejak 14 Februari 2023 silam. Dengan dibukanya posko ini, Bawaslu Provinsi Banten membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang tidak terdaftar pada Data Pemilih atau bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran pada saat proses coklit berlangsung. (Red)

Editor: Irvan Hq

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button