SERANG, biem.co – DPRD Kota Serang menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Wali Kota terkait perubahan sejumlah ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini merupakan tindak lanjut evaluasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa meskipun Raperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, DPRD tetap menindaklanjutinya karena merupakan amanat undang-undang. Kemendagri memberi batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk penyelesaian revisi.
“Ini kan usulan Raperda di luar Propemperda. Tapi karena amanat undang-undang, kita diberi waktu 15 hari untuk menyelesaikan perubahan pajak dan retribusi,” ujar Roni, Rabu (25/6/2025).
Roni menilai, revisi ini penting dilakukan karena kebijakan pajak dan retribusi perlu menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. “Pajak dan retribusi yang sudah lama tidak sesuai bisa kita sesuaikan, baik nilai maupun manfaatnya,” tambahnya.
Menurutnya, DPRD akan menindaklanjuti Raperda tersebut dengan penyampaian pendapat fraksi, lalu menunggu tanggapan Wali Kota sebelum dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus). “Ditindaklanjuti secepat mungkin, sebelum 15 hari harus sudah selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan Pemkot telah menerima pandangan umum fraksi terkait usulan perubahan perda. Ia menegaskan, Pemkot bersama DPRD akan mempercepat pembahasan agar sesuai target waktu.
“Ini hasil evaluasi dari Kemendagri terkait penyesuaian tarif dan reposisi kebijakan pajak serta retribusi. Karena waktunya hanya 15 hari, maka kita bersama DPRD akan mengejar pembahasannya,” jelas Agis. ***








