SERANG, biem.co – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan tidak akan mentoleransi proses perizinan yang bertentangan dengan tata ruang maupun alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Ia bahkan meminta instansi teknis menghentikan seluruh proses perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pernyataan itu disampaikan Bahrul Ulum menanggapi sorotan terhadap aktivitas kawasan industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, yang diduga berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi dan belum mengantongi sejumlah perizinan dasar.
Bahrul sekaligus membantah isu yang menyebut DPRD terlibat dalam pengurusan izin kawasan industri tersebut. Menurutnya, pengurusan perizinan bukan merupakan kewenangan lembaga legislatif.
“Dewan siapa yang ngurus? Itu bukan tupoksinya, apalagi sampai melanggar ketentuan yang ada,” tegas Bahrul saat dikonfirmasi.
Ia mengaku bahkan baru mengetahui nama-nama perusahaan yang disebut dalam pemberitaan.
Sebaliknya, DPRD Kabupaten Serang justru telah mengambil langkah pengawasan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama organisasi perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses izin yang bertentangan dengan peruntukan ruang.
“Dalam RDPU sudah kita tegaskan kepada PTSP, PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak memproses perizinan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berlaku bukan hanya di Kecamatan Jawilan, tetapi di seluruh wilayah Kabupaten Serang,” ujar Bahrul.
Menurutnya, perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan daerah maupun nasional.
Bahrul memastikan DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Serang tetap mematuhi aturan tata ruang dan seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
“Prinsipnya, perlindungan Lahan Sawah Dilindungi tidak boleh dikompromikan. Semua aktivitas industri harus taat terhadap regulasi yang berlaku,” tandasnya. ***








