SERANG, biem.co – Pelaksanaan Kota Serang Fair 2026 dalam rangka memperingati HUT ke-19 Kota Serang mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Selain mempertanyakan transparansi penggunaan APBD, mereka juga menyoroti pemberlakuan syarat belanja bagi masyarakat yang ingin mengakses area utama konser serta pemanfaatan Stadion Maulana Yusuf sebagai lokasi hiburan.
Berdasarkan informasi penyelenggara, pengunjung harus menunjukkan nota pembelian minimal Rp30 ribu pada hari biasa dan Rp50 ribu pada malam penutupan untuk dapat masuk ke area utama konser.
Kebijakan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan lebih terbuka, terlebih jika penyelenggaraan Serang Fair 2026 turut menggunakan anggaran publik.
Ketua BEM Universitas Serang Raya (Unsera), Asril Alyessa, mengatakan Pemkot Serang perlu menjelaskan secara transparan skema pembiayaan kegiatan, termasuk hubungan antara penggunaan APBD dan mekanisme akses masyarakat ke area konser.
Menurutnya, penggunaan uang publik semestinya berorientasi pada kemanfaatan masyarakat secara luas dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau kegiatan ini menggunakan APBD, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Jangan sampai kegiatan yang disebut pesta rakyat justru membuat masyarakat harus mengeluarkan uang lagi untuk menikmati fasilitas yang dibiayai anggaran publik,” ujarnya.
Sorotan juga datang dari Presiden Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Muhamad Ridam Nur Aryadi. Ia meminta Pemkot Serang memastikan penyelenggaraan Serang Fair tetap menjadi ruang publik yang inklusif.
“Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan dalam kegiatan yang menggunakan uang rakyat tidak menimbulkan diskriminasi akses. Pemberdayaan UMKM penting, tetapi mekanismenya harus tetap adil dan tidak membebani masyarakat,” katanya.
Penggunaan Stadion Maulana Yusuf Ikut Disorot
Selain persoalan akses konser, penggunaan Stadion Maulana Yusuf sebagai lokasi kegiatan juga menjadi perhatian.
Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian pemanfaatan fasilitas olahraga tersebut dengan ketentuan mengenai standar prasarana dan sarana stadion, termasuk aspek perlindungan lapangan, kapasitas penonton, keamanan, serta mitigasi risiko kerumunan.
Ketua IMD Indonesia, Abroh Nurul Fikri, menilai penggunaan fasilitas publik harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kerusakan maupun persoalan keselamatan.
“Saya bingung dengan Pemkot Serang sekarang. APBD seharusnya digunakan secara bijak dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. Jangan sampai anggaran publik justru digunakan untuk kegiatan yang pada akhirnya membuat masyarakat harus kembali mengeluarkan uang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi rumput Stadion Maulana Yusuf setelah digunakan untuk kegiatan konser.
“Setahu saya ada aturan dan standar yang harus diperhatikan ketika lapangan digunakan untuk kegiatan non-olahraga. Lapangan harus mendapat perlindungan agar tidak rusak karena diinjak ribuan orang,” katanya.
Abroh turut mempertanyakan rencana pemanfaatan Stadion Maulana Yusuf untuk kegiatan upacara 17 Agustus, khususnya terkait pemasangan tiang pada area lintasan atletik.
“Kalau memang untuk upacara 17 Agustus, harus dipastikan pemasangannya tidak merusak fasilitas dan tidak bertentangan dengan standar stadion,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Permenpora Nomor 7 Tahun 2021 masih memerlukan pemeriksaan teknis dan kajian dari pihak berwenang. Regulasi tersebut mengatur standar prasarana dan sarana stadion serta lapangan sepak bola, termasuk aspek keselamatan, keamanan, dan fungsi fasilitas.
Karena itu, penggunaan stadion untuk kegiatan non-olahraga maupun pemasangan fasilitas temporer dinilai perlu disertai perencanaan matang, mitigasi risiko, serta perlindungan terhadap fasilitas olahraga.
Pada akhirnya, sorotan terhadap Serang Fair 2026 mengerucut pada dua hal, yakni transparansi penggunaan anggaran publik dan tata kelola fasilitas milik pemerintah.
Pemkot Serang diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber dan skema pembiayaan Serang Fair, mekanisme kerja sama dengan pelaku usaha, alasan pemberlakuan syarat belanja untuk akses konser, hingga standar keamanan dalam pemanfaatan Stadion Maulana Yusuf.
Dengan begitu, konsep “pesta rakyat” diharapkan tidak sekadar menjadi label, tetapi benar-benar menghadirkan kegiatan yang transparan, aman, inklusif, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Serang. ***








