CILEGON, biem.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan dan pengelolaan Pasar Baru Kranggot. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pengelolaan pasar sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pedagang dan masyarakat.
Saat ini, Pemkot Cilegon masih melakukan sejumlah tahapan perencanaan, termasuk menunggu hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terkait nilai aset bangunan Pasar Baru Kranggot.
Kepala Disperindag Pemkot Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan rencana kerja sama tersebut telah disiapkan sejak April 2026.
“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujar Didin, Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, melalui skema kerja sama tersebut, pihak swasta nantinya dapat berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Kranggot. Dengan demikian, kebutuhan pengembangan pasar tidak sepenuhnya bergantung pada pembiayaan pemerintah daerah.
“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Salah satu persyaratan yang tengah menjadi perhatian adalah kepastian dan kelengkapan dokumen legalitas lahan. Pemkot Cilegon masih melakukan penataan administrasi aset karena terdapat sebagian lahan yang dokumennya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).
“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Didin.
Ia menegaskan, meskipun pembangunan dan pengelolaan nantinya melibatkan pembiayaan dari pihak swasta, proses pemilihan mitra tetap dilakukan secara terbuka melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” tegasnya.
Pemkot Cilegon juga terus mendorong percepatan proses penilaian aset agar tahapan kerja sama dapat segera berjalan. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten turut dilakukan untuk mendukung proses tersebut.
“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” pungkas Didin.
Pemkot Cilegon berharap skema kerja sama dengan pihak ketiga tersebut dapat menjadi solusi untuk mempercepat penataan dan pengembangan Pasar Baru Kranggot. Selain meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, pengelolaan yang lebih profesional diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi pedagang maupun masyarakat. (Arief)








