Opini

Pendidikan Banten di Persimpangan Jalan: Ketika Sistem SPMB Dinilai Gagal Menjamin Hak Anak Sekolah

Oleh: [IMD Indonesia]

biem.co – Pendidikan seharusnya menjadi pintu utama untuk membangun masa depan generasi muda. Namun di Provinsi Banten, persoalan pendidikan justru masih menyisakan banyak tanda tanya, terutama setelah polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dalam beberapa tahun terakhir menuai kritik dari berbagai pihak.

Kurang lebih satu tahun lalu, IMD (Institut Mahasiswa untuk Desa) Indonesia telah mengkritisi pelaksanaan SPMB di Banten yang dinilai bermasalah dan tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi kementerian. Bahkan, persoalan tersebut sempat disampaikan langsung kepada wakil menteri terkait karena dikhawatirkan berdampak terhadap meningkatnya angka anak tidak sekolah dan putus sekolah di Banten.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Banten menunjukkan bahwa hampir 20 persen anak usia 16–18 tahun atau setara jenjang SMA/SMK tidak mengenyam pendidikan formal.

Persentasenya mencapai 19,78 persen. Artinya, dari setiap 100 remaja di Banten, sekitar 19 hingga 20 anak tidak bersekolah.

Angka tersebut menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Banten. Sebab, kelompok usia 16–18 tahun merupakan fase penting dalam pembentukan kualitas sumber daya manusia. Ketika akses pendidikan di jenjang SMA/SMK tidak mampu dijangkau secara merata, maka dampaknya akan terasa dalam jangka panjang terhadap kualitas generasi muda di daerah.

Jika dibandingkan dengan kelompok usia lain, disparitasnya terlihat cukup tajam. Pada kelompok usia 13–15 tahun atau setara SMP, angka anak tidak sekolah tercatat 6,73 persen. Sementara pada usia 7–12 tahun hanya 0,48 persen. Data ini memperlihatkan bahwa persoalan akses pendidikan paling besar justru terjadi pada jenjang pendidikan menengah.

Tidak sedikit pihak yang menilai persoalan ini berkaitan erat dengan sistem penerimaan peserta didik yang dinilai belum berjalan optimal. Banyak masyarakat mengeluhkan sistem zonasi, keterbatasan daya tampung sekolah negeri, hingga persoalan teknis dalam pelaksanaan SPMB yang dianggap membingungkan dan menyulitkan.

Fenomena meningkatnya jumlah peserta didik di PKBM atau lembaga pendidikan nonformal juga menjadi sorotan. Di satu sisi, keberadaan sekolah nonformal memang penting sebagai alternatif pendidikan.

Namun di sisi lain, meningkatnya jumlah peserta didik nonformal dapat menjadi indikator bahwa masih banyak anak yang tidak berhasil mengakses pendidikan formal.

Situasi ini bahkan disebut terjadi di sejumlah wilayah perbatasan Banten dan Jawa Barat.

Sejumlah siswa di wilayah perbatasan disebut tidak diterima di sekolah formal karena persoalan zonasi dan domisili, sehingga terpaksa melanjutkan pendidikan melalui lembaga nonformal di daerah lain.

Lebih jauh lagi, muncul dugaan adanya disparitas penerimaan siswa di wilayah perbatasan. Dalam beberapa kasus, terdapat wilayah di Banten yang secara geografis lebih dekat dengan sekolah tujuan, namun justru kalah bersaing dibanding calon siswa dari provinsi lain yang secara jarak lebih jauh. Kondisi seperti ini memunculkan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.

Trauma masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB pun tampaknya masih terasa hingga tahun 2026. Keluhan terkait lambatnya sistem, antrean verifikasi yang panjang, hingga proses pra-SPMB yang dinilai belum optimal kembali muncul di sejumlah daerah.

Padahal, sistem penerimaan peserta didik seharusnya menjadi instrumen yang memudahkan masyarakat mendapatkan akses pendidikan, bukan justru menghadirkan hambatan baru.

Ketika masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap sistem, maka dampaknya bukan hanya pada administrasi pendidikan, tetapi juga pada masa depan generasi muda.

Persoalan pendidikan tentu tidak bisa disederhanakan hanya pada sistem penerimaan siswa. Faktor ekonomi keluarga, mahalnya biaya pendidikan, persoalan sosial, hingga kondisi kesehatan juga menjadi penyebab anak tidak melanjutkan sekolah.

Namun demikian, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan akses pendidikan dapat dijangkau seluruh masyarakat secara adil dan merata.

Apalagi, sektor pendidikan merupakan salah satu penerima alokasi anggaran terbesar di Provinsi Banten. Pada APBD 2026, anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mencapai Rp3,437 triliun. Angka tersebut menjadikan pendidikan sebagai sektor dengan alokasi anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) terbesar.

Sayangnya, besarnya anggaran itu dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kualitas pelayanan pendidikan yang dirasakan masyarakat. Program sekolah gratis misalnya, masih menyisakan polemik dalam implementasinya.

Di sisi lain, kebutuhan mendasar seperti pemerataan sekolah, penambahan ruang kelas, hingga peningkatan kualitas pendidikan dinilai belum sepenuhnya menjadi prioritas utama.

Pendidikan bukan sekadar soal bangunan sekolah atau angka statistik kelulusan. Pendidikan adalah investasi jangka panjang sebuah daerah dalam membangun kualitas manusia. Sistem pendidikan yang baik akan melahirkan generasi unggul, produktif, dan mampu bersaing secara global. Sebaliknya, sistem pendidikan yang buruk berpotensi meningkatkan angka pengangguran, kemiskinan, hingga kriminalitas.

Karena itu, pembenahan pendidikan di Banten tidak cukup hanya dengan slogan atau program seremonial. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap anak memiliki akses yang sama terhadap pendidikan berkualitas tanpa terhambat persoalan sistem, zonasi, maupun ketimpangan fasilitas.

Di tengah bonus demografi yang sedang dihadapi Indonesia, Banten membutuhkan sistem pendidikan yang kuat, inklusif, dan berpihak pada masa depan generasi mudanya. Sebab jika persoalan pendidikan terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas sekolah, melainkan masa depan daerah itu sendiri. ***

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button