biem.co – Pada 4 Oktober 2026, Provinsi Banten memasuki usia ke-26 dengan tema “Banten Bergerak, Maju Berdampak”. Tema ini mengandung harapan agar setiap langkah pembangunan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Harapan serupa layak diarahkan kepada badan usaha milik daerah, terutama PT Banten Global Development atau BGD. Sebagai perusahaan milik daerah, BGD mempunyai tanggung jawab untuk menghubungkan kegiatan usaha dengan kepentingan pembangunan Banten.
Hari jadi daerah menyediakan ruang untuk menilai perjalanan lembaga yang dibangun dengan sumber daya publik. Bagi BUMD, penilaian tersebut menyangkut kemampuan mengelola modal, menjaga keberlanjutan usaha, dan memberikan kontribusi kepada daerah. Bertambahnya usia provinsi semestinya disertai kematangan dalam menentukan tujuan investasi pemerintah serta menilai hasilnya.
Banten memiliki kegiatan ekonomi yang terus berkembang. Dalam rilis 5 Agustus 2026, BPS Provinsi Banten mencatat pertumbuhan ekonomi triwulan II-2026 sebesar 5,49 persen dibandingkan triwulan yang sama tahun sebelumnya. Secara kumulatif, ekonomi semester I-2026 tumbuh 5,57 persen dibandingkan semester I-2025. Sementara itu, jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 tercatat sebanyak 746,73 ribu orang atau 5,38 persen, menurun dibandingkan September 2025.
Angka tersebut memperlihatkan kemajuan sekaligus kebutuhan untuk terus memperluas manfaat pembangunan. Pertumbuhan ekonomi membuka peluang usaha, sedangkan persoalan kesejahteraan menuntut agar semakin banyak masyarakat dapat menikmati peluang tersebut. BUMD dapat mengambil bagian melalui kegiatan yang sesuai dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan daerah.
Pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan tentu tidak dapat dijadikan ukuran langsung keberhasilan atau kegagalan BGD. Keduanya dipengaruhi banyak faktor. Data tersebut memberikan latar bagi pertanyaan yang lebih terarah: melalui kegiatan usaha apa BGD dapat berkontribusi terhadap penguatan ekonomi Banten?
Pertanyaan ini relevan dengan agenda transformasi perusahaan. Publikasi resmi DPRD Banten pada 1 September 2026 mencatat rapat Komisi III mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan nama dan bentuk hukum BGD. Pembahasan tersebut diarahkan pada penguatan perusahaan agar lebih sehat, produktif, dan akuntabel. Pada tahap pembahasan itu, arah perubahan kelembagaan BGD masih dalam proses perumusan.
Salah satu catatan dalam rapat tersebut adalah perlunya menentukan prioritas dari 11 sektor usaha yang dibahas. Komisi III juga meminta kajian matang terhadap skema holding, termasuk kemungkinan struktur yang terlalu panjang memperlambat pengelolaan dan penyaluran dividen kepada daerah.
Catatan tersebut membawa pembicaraan pada kemampuan perusahaan menentukan pilihan. Setiap sektor membutuhkan modal, pengetahuan pasar, tenaga profesional, dan pengendalian risiko. Semakin luas bidang yang hendak dikelola, semakin besar pula kebutuhan kemampuan organisasinya. Penetapan prioritas menjadi penting agar sumber daya perusahaan dapat digunakan secara efektif.
BGD membutuhkan alasan bisnis yang kuat untuk setiap sektor yang dipilih. Permintaan pasar, potensi pendapatan, kebutuhan investasi, dan kemampuan menghasilkan arus kas harus menjadi dasar pertimbangan. Perusahaan juga perlu memperhitungkan risiko perubahan harga, keterlambatan pembayaran, serta kemampuan mitra memenuhi kewajibannya.
Dari sisi pemerintah sebagai pemegang saham, pertanyaan berikutnya adalah nilai tambah keterlibatan BGD. Apakah perusahaan dapat meningkatkan pemanfaatan aset, memperluas pasar produk lokal, atau menyediakan layanan yang dibutuhkan kegiatan ekonomi? Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didukung kajian kelayakan dan diterjemahkan menjadi target yang dapat diperiksa.
Sebagai contoh, apabila suatu kegiatan usaha diarahkan untuk memperluas pasar produk lokal, ukuran keberhasilannya dapat mencakup nilai transaksi yang terealisasi, jumlah pemasok yang memperoleh pesanan berulang, serta ketepatan pembayaran kepada mitra. Jika pilihan usaha berkaitan dengan pemanfaatan aset, penilaiannya dapat mencakup tingkat penggunaan, pendapatan bersih, dan biaya pemeliharaan. Ukuran ini merupakan usulan yang penerapannya harus mengikuti bidang usaha yang benar-benar dijalankan.
Dengan ukuran yang jelas, kata “berdampak” memperoleh makna operasional. Penandatanganan kerja sama membuka jalan bagi kegiatan usaha. Manfaatnya kemudian dibuktikan melalui pelaksanaan kontrak, penerimaan perusahaan, dan hasil yang diterima para pihak. Di sinilah evaluasi harus bergerak, dari rencana menuju realisasi.
Kesehatan keuangan tetap menjadi landasan. Perusahaan membutuhkan pendapatan yang berkualitas, arus kas yang memadai, dan kewajiban yang terkendali. Kontribusi pembangunan akan sulit dipertahankan apabila kegiatan usaha menimbulkan kebutuhan pembiayaan tanpa prospek pengembalian yang layak.
Pembacaan kinerja keuangan juga membutuhkan ketelitian. Laba perusahaan, keputusan pembagian dividen, dan penerimaan dividen oleh pemerintah merupakan informasi yang berbeda. Periode laporan dan cakupannya pun harus diperhatikan, termasuk apakah angka yang disajikan berasal dari laporan perusahaan tersendiri atau laporan konsolidasian. Kejelasan ini membantu masyarakat memberikan penilaian yang proporsional.
Pada halaman informasi publik BGD, tersedia laporan posisi keuangan per 30 September 2025 yang dipublikasikan pada 24 Oktober 2025. Publikasi ini merupakan langkah keterbukaan yang patut dilanjutkan melalui penyajian laporan secara berkala. Pembaruan informasi akan membantu masyarakat memahami perkembangan perusahaan, sebab laporan tersebut belum menggambarkan kondisi keuangan BGD sepanjang 2026.
Agenda transformasi BGD akan lebih mudah dipahami apabila disertai ringkasan kinerja yang dapat diakses publik. Informasinya dapat mencakup pendapatan, laba atau rugi, arus kas, perkembangan investasi, dan kontribusi kepada daerah. Penyajiannya harus mudah dibaca, dengan tetap memperhatikan informasi yang dilindungi dan kerahasiaan bisnis.
Dalam perspektif administrasi negara, keterbukaan memperjelas hubungan antara kewenangan dan pertanggungjawaban. Pemerintah menjelaskan tujuan penempatan modal daerah. Direksi mempertanggungjawabkan keputusan usaha beserta hasilnya. Komisaris menjalankan pengawasan terhadap strategi dan risiko. Masyarakat memperoleh informasi untuk menilai sejauh mana tujuan perusahaan telah dicapai.
Agenda 100 hari dapat menjadi tahap awal untuk memperkuat dasar pengelolaan tersebut. Targetnya harus realistis, seperti pemetaan kondisi keuangan dan portofolio usaha, penilaian kesiapan investasi, penetapan sektor prioritas, serta penyusunan sasaran tahunan. Hasil pemetaan menjadi pijakan untuk menentukan kegiatan yang diteruskan, diperbaiki, atau dievaluasi kelayakannya.
Keberhasilan tahap awal dapat dilihat dari mutu keputusan yang dihasilkan. Apakah perusahaan sudah mengetahui sumber pendapatan yang paling potensial? Apakah risiko utama telah dipetakan? Apakah tersedia jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab yang jelas? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan lebih berguna bagi pengawasan daripada janji pertumbuhan yang belum ditopang perhitungan usaha.
Pemerintah sebagai pemegang saham mempunyai peran besar dalam menjaga konsistensi arah perusahaan. Penugasan pelayanan harus disertai tujuan, pembiayaan, dan ukuran keberhasilan yang jelas. Dengan demikian, pengurus mempunyai dasar untuk menjalankan tugas, sementara pemerintah dapat menilai pelaksanaannya secara adil.
Target dividen pun harus memperhatikan likuiditas, kebutuhan investasi, dan keberlanjutan usaha. Sebaliknya, keputusan menggunakan laba untuk pengembangan perusahaan mesti disertai rencana yang dapat dievaluasi. Keseimbangan ini memungkinkan kepentingan penerimaan daerah berjalan bersama penguatan kapasitas bisnis.
Pada usia ke-26 Banten, transformasi BGD layak diarahkan pada hubungan yang semakin jelas antara modal daerah, keputusan usaha, dan manfaat publik. Perubahan kelembagaan memperoleh arti ketika membantu perusahaan bekerja lebih terarah, menjaga kesehatan keuangannya, dan mempertanggungjawabkan hasilnya.
Tema “Banten Bergerak, Maju Berdampak” dapat menjadi komitmen yang diuji pada peringatan hari jadi berikutnya. Masyarakat seharusnya dapat melihat usaha apa yang berkembang, bagaimana kondisi keuangannya, dan manfaat apa yang telah dihasilkan. Bagi BGD, kepercayaan publik akan tumbuh melalui hasil yang terukur serta kesediaan menjelaskannya secara terbuka. ***
Jaka Maulana merupakan Dosen Administrasi Negara di Universitas Pamulang Kampus Serang dan Pengamat Kebijakan Publik Cendikia Demokrasi Indonesia








