Kabar

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Serang Kota

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, jajaran Satreskrim Polres Serang Kota berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor yakni CS (28) dan U (39), hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Jumat (7/08/2020)

“Benar, tersangka CS (28) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dan U (39) warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, berhasil ditangkap di Lingkungan Tembong, tepatnya di jembatan Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Cipocok,” ungkap Indra.

Penangkapan tersebut dilandasi oleh adanya laporan dari korban yang bernama Sobari (45), warga Kampung Keronjen, Kelurahan Kasemen.

“Modus Operandi pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian membawanya kabur, adapun kendaraannya adalah berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam,” jelasnya.

Kepada Polisi Sobari mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 27.640.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah).

“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan. Termasuk sarana yang digunakan pelaku berupa satu unit motor merk Honda Supra X 125 warna hitam,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Wah sobat biem, harus tetap berhati-hati yah jika parkir kendaraan ataupun sedang membawa kendaraan. Karena kejahatan selalu mengintai. (Arief)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button