KOTA SERANG, biem.co – Pendapatan pajak hotel di Kota Serang pada semester pertama baru mencapai Rp 1,98 miliar. Pendapatan tersebut diungkap oleh Kepala Bidang non PBB dan BPHTB pada BPKAD Kota Serang Bayu Aji Pratama menurun dari tahun sebelumnya.
“Hampir 70 persen hotel yang ada di Kota Serang sudah membayar pajaknya sampai semester 1 ini. Walaupun memang realisasinya tidak sebesar tahun sebelumnya, karena tahun ini, tahun yang berat. Semua sektor termasuk hotel terkendala operasionalnya, dan sekarang pun meski sudah mulai beroperasi, tapi hanya 30 persen saja menerima customer,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan dalam pungutan iuran pajak, dirinya mendapat banyak kendala dari pihak pengelola hotel. Sebab banyak dari mereka meminta pengurangan pajak.
“Angka yang kami dapat itu sudah lumayan yah, jika di masa pandemi ini. Itu pun sudah kami lakukan door to door. Kalau tidak ditagih secara langsung tidak akan dibayarkan tuh pajak. Terlebih banyak dari mereka yang meminta pengurangan pajak, padahalkan pajak tersebut tidak membebankan pengelola hotel. Dalam artian pihak hotel hanya menghimpun pajak yang didapat dari masyarakat untuk pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, semoga dengan penagihan secara door to door bisa menghasilkan pendapatan yang maksimal.
“Ini upaya juga sebagai sosialisasi mengenai pajak daerah kepada para pengelola,” pungkasnya. (iy)








