Kabar

Kota Serang Mulai Berlakukan PSBB pada 10-24 September

Hati-Hati yang Tak Patuh Akan Didenda Rp100 Ribu

KOTA SERANG, biem.coSobat biem, pasca terbitnya Peraturaan Gubernur (Pergub) Banten mengenai Pembatasan Sosial Bersekala Besar PSBB seluruh wilayah di Banten. Kini Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi menetapkan PSBB mulai dari tanggal 10 hinggal 24 Septembet 2020.

“Kami pada hari ini bersama Forum Pimpinan Daerah dan kepala OPD se Kota Serang membahas pemberlakukan PSBB di Kota Serang dan semua sudah sepakat bahwa pemberlakukan PSBB di Kota Serang ini pada tanggal 10 sampai tanggal 24 September. Jadi 14 hari,” ujarnya usai rapat pembahasan PSBB di Gedung Pemkot Serang, Rabu (9/9/2020).

Nah untuk teknisnya, Pemkot Serang tengah menyiapkan terkait hal-hal apa saja yang dilarang atau diperbolehkan pada saat berlakunya PSBB.

“Hari ini Kepwalnya terbit. Apa yang menjadi instruksi dari pemerintah, kemudian apa yang menjadi kewajiban masyarakat dan kewajiban kita PNS, TNI, Polri di wilayah Kota Serang,” terangnya.

Namun, Syafrudin juga menginformasilan beberapa hal yang akan menjadi sorotan penting saat berlakunya PSBB, di antaranya yaitu pengecekan suhu tubuh di setiap titik akses keluar masuk Kota Serang.

Check point ini kita harus ada, karena ini PSBB. Jadi maksudnya untuk mengecek suhu badan yang dari luar ke ke Kota Serang. Bila ada yang suhunya lebih dari 37 maka ini akan diputar balikan, tidak boleh masuk ke Kota Serang (diminta pulang),” katanya.

“Selain itu juga bagi pengendara baik mobil atau motor juga akan diperiksa terkait kepatuhan protokol kesehatan, jika ada yang tak patuh pihaknya akan memberikan sanksi sesuai yang dituangkan dalam Perwal Nomor 30 Tahun 2020, ada sanksi sosial, ada sanksi teguran dan ada juga sanksi denda 100 ribu,” tambahnya.

Selain melakukan check point, Pemerintah juga akan membatasi jam operasional kegiatan usaha. Sejumlah petugas dari TNI, Polri serta Pol PP akan diterjukan dalam mengawasi aktifitas masyarakat di tengah PSBB.

“Umpamanya di Mal (red-pusat perbelanjaan) ini waktunya mungkin akan kita atur, biasanya dari jam 7 sampai jam 10, sekarang umpamanya dari jam 8 sampai jam 6. Kemudian masyarakat tidak berkerumun, dan selalu pakai masker. Itu petugas dari kita, dari PolPP dari TNI-Polri dari Dishub kita sudah siapkan,” paparnya.

Sementara itu, Kapolres Serang Kota, AKBP, Yunus Hadit Pranoto mengatakan pihaknya akan membantu semaksimal mungkin agar masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah pada masa PSBB.

“Nanti kita akan persiapkan semaksimal mungkin, karena hari ini baru rapat, setelah ini kita akan susun untuk penempatan personil dimasing-masing titik check point, tadi sudah disampaikan ada 8 titik check point nanti kita akan tempatkan bersama dengan unsur-unsur dari TNI untuk menjaga dan mengontrol pergerakan masyarakat,” pungkasnya.

Yuk sobat biem lebih tertib lagi terapkan protokol kesehatannya. (ajat)

Editor: Irwan Yusdiansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button