KabarTerkini

Alat Peraga Kampanye Mulai Didistribusikan, KPU: Yang Ilegal Bakal Dicopot

 

SERANG, biem.co – Alat peraga kampanye untuk pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang sudah mulai didistribusikan. Hal ini berkenaan dengan telah digelar kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang.

 

Alat peraga yang disimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai disitribusikan. Beberapa petugas KPU, Sabtu (5/9/2015), terlihat membagikan spanduk dan umbul-umbul untuk nantinya diberikan kepada PPK setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Serang.

 

Ada sekitar 5 titik di semua wilayah Kabupaten Serang yang dipasangi baliho. Sedangkan untuk spanduk, ada 10 buah untuk setiap pasangan calon di setiap desa.

 

Anggota KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menuturkan, jika di lapangan ditemukan alat peraga selain alat peraga yang telah kdisiapkan KPU, maka dianggap ilegal dan panwas memiliki wewenang untuk mencopotnya.

 

“KPU juga telah menyiapkan alat peraga lainnya seperti pamflet, leaflet, dan spanduk. Kalau ada calon yang menggunakan alat peraga selain yang disiapkan, kita akan mencopotnya,” ujarnya menegaskan. (firo)

 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button