SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) beberapa waktu lalu menutup delapan perusahaan karena melanggar peraturan terkait pembungan limbah cair. Kebijakan ini punmendapat dukungan dari DPRD Kabupaten Serang.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Muhsinin menilai, langkah pemerintah telah tepat untuk menutup saluran pembuangan limbah cair bagi delapan perusahaan yang dinyatakan melanggar tersebut.
Baca juga:
1. Limbah Cemari Sungai, 8 Perusahaan Ini Ditutup Pemkab Serang
2. Bandel! BLH Kabupaten Serang Masih Temukan Perusahaan Buang Limbah ke Sungai
Meski ada beberapa perusahaan yang membandel dan masih membuang limbah cairnya ke sungai, Muhsinin mengatakan, perusahaan tersubut harus ditindak lebih tegas dan tidak ada toleransi sebelum perusahaan yang membandel memperbaiki atau membangun penampungan limbah cair mereka.
“Penutupan saluran pembuangan limbah cair juga menjadi peringatan bagi perusahaan lainnya termasuk bagi perusahaan yang akan berdiri, agar ke depannya tidak ada lagi kasus seperti itu,” kata Muhsinin, Jumat (18/9/2015).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Serang telah menutup delapan perusahaan karena kedapatan membuang limbah cair ke sungai, terutama Sungai Ciujung yang pada musim kemarau ini kualitas airnya menjadi tidak layak untuk digunakan masyarakat. (firo/chogah)