KabarTerkini

Sejumlah Anggota DPRD Acuhkan Larangan Merokok di Lingkup Pemerintahan

 

SERANG, biem.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah menerapkan peraturan daerah kawasan tanpa rokok di lingkungan pemerintah dan DPRD, sejak ditetapkan tahun 2014 lalu. Namun, penertiban kawasan larang merokok masih belum maksimal. Hal itu terlihat di gedung DPRD Kabupaten Serang.

 

Sejumlah anggota DPRD tak mengindahkan larangan merokok. Banyak dewan yang terlihat asik menghisap rokok saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Badan Permusyawarahan Desa di ruang paripurna. Padahal, di sekitar kawasan tersebut terdapat larangan merokok, bahkan ketua DPRD juga tak mengindahkan perda kawasan tanpa rokok tersebut.

 

Lebih ironisnya, smoking area yang disediakan di dekat gedung DPRD tidak digunakan oleh anggota DPRD tersebut, sehingga sangat mubazir jika tidak digunakan.

 

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin mengaku, harus bertahap untuk menerapkan perda larangan merokok di area pemerintahan.

 

Perlu diketahui, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mulai berlaku September 2015 lalu.

 

Namun, implementasi perda KTR yang sudah berjalan tersebut masih belum maksimal, sehingga harus dilakukan upaya agar perda kawasan tanpa rokok bisa dipatuhi oleh mereka. Terlebih, anggota DPRD yang membuatnya. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button