KABUPATEN SERANG, biem.co – Jelang libur lebaran, BKD Kabupaten Serang telah menetapkan masa libur bersama PNS Kabupaten Serang, yaitu dari tanggal 4 Juni hingga 9 Juni 2016. Masa libur itu disesuaikan dengan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang telah diterima BKD beberapa waktu lalu.
“Untuk cuti bersama, Kabupaten Serang sesuai dengan surat edaran Menpan dan kini sedang dilaporkan ke bupati Serang,” ujar Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKD Kabupaten Serang, Ade Rusmanto.
Baca juga: Bupati Serang Larang PNS Ajukan Cuti Tambahan
Selain itu, BKD tidak mengijinkan PNS yang mengajukan cuti tambahan di masa libur lebaran tahun ini, karena Menpan ternyata juga mengeluarkan surat edaran yang melarang adanya permintaan cuti tambahan.
Sebelumnya, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah juga telah meminta agar PNS Kabupaten Serang tidak ada yang mengajukan cuti tambahan, dan hal itu diperkuat dengan keluarnya surat edaran Menpan yang melarang menambah hari libur dengan cuti tambahan. (firo)