KABUPATEN SERANG, biem.co – Mulai tahun ini, biaya transportasi calon jamaah haji dari Kabupaten Serang tidak lagi dibiayai dari Pemerintah Kabupaten Serang, mengingat hal itu berbenturan dengan aturan pusat, yang melarang dana hibah diberikan setiap tahunnya. Padahal Pemkab Serang sudah menganggarkan anggaran untuk biaya transportasi bagi calon haji Kabupaten Serang.
“Mulai tahun ini, biaya transportasi yang biasa dianggarkan Pemkab Serang melalui hibah, untuk pemberangkatan dan pemulangan haji tidak bisa dicairkan,” ujar Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Senin (1/8/2016).
Meski dianggarkan, namun untuk tahun ini tidak bisa dicairkan, karena dalam perda juga disebutkan bahwa dana hibah itu harus diberikan ke kemenag. Padahal seharusnya diberikan ke panitia penyelenggara ibadah haji, dan itu juga menjadi temuan BPK.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin menyayangkan adanya aturan yang membuat pemerintah daerah tidak bisa berkutik.
“Seharusnya pusat berkoordinasi terlebih dahulu mengenai aturan yang dibuat,” tegas Muhsinin.
Adanya aturan yang melarang dana hibah, DPRD mewacanakan akan merevisi ulang terkait perda penyelenggaran jemaah haji, terutama untuk biaya transportasi haji Kabupaten Serang.
Perlu diketahui, calon jamaah haji asal Kabupaten Serang yang akan diberangkatkan pada tahun ini sebanyak 721 orang, dengan dibagi 3 kloter. (firo)