KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisi IV DPRD Kabupaten Serang meminta pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja asing untuk mendata secara riil, terkait tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Permintaan hal itu seiring dengan diamankannya puluhan TKA oleh Polda Banten beberapa hari lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Zaeni menyatakan, data untuk tenaga kerja asing di Kabupaten Serang hingga kini memang masih belum jelas, mengingat masih banyak ditemukan tenaga kerja asing yang ilegal.
Menurutnya, tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Serang sulit didata, karena berbenturan dengan pusat, apakah izin dari daerah atau izin dari pusat, mengingat selama ini untuk tenaga kerja asing kebanyakan izin dari pusat.
Pihaknya juga selama ini sering memberikan himbauan kepada perusahaan yang ada di kabupaten untuk melaporkan keberadaan tenaga asing tersebut. Namun sejauh ini juga pengakuan dari perusahaan bahwa izin TKA yang masuk dari pusat, bukan daerah.
“Pemerintah daerah pun dinilai respon terkait TKA yang ilegal, dengan mendeportasi TKA yang ilegal. Namun di sini juga dipertanyakan peran imigrasi terkait keberadaan para TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Serang,” ujar Zaeni, Jumat (5/8/2016).
Ditambahkan Zaeni, keberadaan tenaga kerja asing memang dinilai meresahkan warga sekitar, mengingat tenaga kerja asing yang bekerja tidak mempunyai kemampuan, dan itu juga harus menjadi pertimbangan bagi perusahaan. Jika TKA kerja kasar, seharusnya bisa menggunakan tenaga kerja lokal. (firo)