KabarTerkini

Ingin Dapat IPP, 8 Lembaga Radio Ikuti EDP KPID Banten

 

KABUPATEN SERANG, biem.co – Sebanyak 8 lembaga penyiaran di Provinsi Banten mengikuti Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), yang diadakan KPID Banten. Kedelapan lembaga penyiaran ini mengikuti EDP dengan tujuan mendapatkan izin prinsip penyiaran, agar bisa bersiaran dengan legal di wilayahnya masing-masing.

 

Kedelapan lembaga penyiaran yang mengikuti EDP, semuanya dari lembaga penyiaran radio yang ada, seperti Radio Veronica, RPPI, Radio Mitra Jaya, Radio Sekar Bagus, Radio Komunitas Pribumi, Radio Gema Krakatau, serta 2 lembaga radio milik pemerintah daerah yaitu LPPL Swara Tangerang Gemilang dan Serang Gawe FM.

 

“Adanya kegiatan ini bertujuan menghapus lembaga penyiaran yang ilegal di Provinsi Banten,” ujar Ketua KPID Banten, Ade Bujhaerimi, Selasa (23/8/2016).

 

Ditambahkan Ade, pihaknya meminta kepada lembaga penyiaran untuk tidak bersiaran terlebih dahulu, sebelum menerima Izin Prinsipi Penyiarara (IPP), karena akan dianggap ilegal dan dapat ditutup paksa. (firo) 

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button