KABUPATEN SERANG, biem.co – Tahun lalu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Serang mencatat ada 15 perusahaan di Kabupaten Serang yang bermasalah dalam hal pengolahan limbah, 7 perusahaan ditutup saluran pembuangan limbahnya dan yang lainnya medapatkan surat peringatan.
“Ada beberapa perusahaan sudah memperbaiki, menambah kapasitas IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah, red) dan memperbaharuinya. Namun ada satu perusahaan yang persoalan limbahnya diambil alih oleh pemerintah pusat atau Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yaitu PT Cipta Paperia di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang,” ungkap Kepala BLH Kabupaten Serang, Irawan Noor, Senin (03/10/2016).
Irawan menambahkan, hal itu dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap tidak ada upaya perbaikan dan membuang limbah ke sungai Ciujung sehingga wewenangnya diambil alih oleh pemerintah pusat.
Pihaknya mengaku akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang membuang limbah secara asal dan dapat mengganggu masyarakat Kabupaten Serang. (firo)