KABUPATEN SERANG, biem.co – Pembahasan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) atau Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Serang terus dimatangkan. Perubahan susunan SOTK sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut akan membuat banyak pejabat hilang jabatannya. Hal itu sesuai dengan SOTK baru yang nantinya akan diterapkan.
Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, saat ini SOTK tengah dimatangkan, nantinya dibuatkan perbup. Diharapkan pertengahan Desember sudah ada pejabat baru yang mengisi SOTK tersebut.
Pasalnya, pemkab harus running di tahun 2017, dengan susunan struktur organisasi yang baru. Sementara, badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan masih menghitung kebutuhan pejabat yang akan menempati posisi setelah SOTK baru diterapkan.
“Untuk pejabat, nantinya harus diisi oleh pejabat sesuai dengan kompetensi, latar belakang, dan yang terpenting karakter pribadi, sehingga bisa ditempatkan di tempat yang baru,” ujar Pandji Tirtayasa, Jumat (11/11/2016).
Ditambahkan Pandji, mutasi pejabat untuk mengisi jabatan usai SOTK baru diterapkan diharapkan bisa bekerja dengan baik dan melayani publik secara baik. Mutasi atau penyegaran itu pasti ada, namun memang baru akan dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang perangkat daerah termasuk pengisian jabatan strategis. (firo)