KabarTerkini

Perda Kawasan Tanpa Rokok Dinilai Mandul, Kenapa?

KABUPATEN SERANG, biem.co — Sudah setahun lebih Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Pemkab Serang sudah disahkan menjadi perda, namun hingga kini implementasinya belum dirasakan secara maksimal, mengingat masih banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melanggar.

“Tidak mudah melaksanakan implementasi dari Perda KTR tersebut, namun Pemkab Serangakan tetap berupaya untuk terus melakukan sosialisasi terkait perda itu,” terang Bupati Serang, Ratu Ratu Chasanah, Selasa (15/11/2016).

Tatu menambahkan, dirinya tidak menampik masih lemahnya penerapan aturan terkait Perda KTR tersebut, bahkan jika tidak dilaksanakan implementasi dari perda tersebut akan mandul.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Serang, Muhsinin mengatakan, hingga kini memang belum maksimal, dirinya juga belum bisa menerapkan Perda KTR di lingkungan Pemkab Serang terutama di gedung DPRD. 

“Soal sanksi, hingga kini belum ada. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan, karena sudah ada dalam aturan perda mengenai sanksi pelanggar KTR tersebut,” pungkas Muhsinin. (firo/andri)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button