KabarTerkini

Tak Hanya Pemberi, Penerima Uang di Pilkada Bisa Kena Pidana

KABUPATEN SERANG, biem.co – KPU Kabupaten Serang mengingatkan masyarakat calon pemilih di Pilgub Banten agar tidak menerima pemberian uang atau benda berharga lainnya yang disertai ajakan untuk memilih salah satu paslon. Pasalnya, pada pilkada kali ini telah diberlakukan pemberian sanksi pidana, tidak hanya pada pemberi, namun juga penerima.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, kini tindaklanjut untuk praktik politik uang sedikit berbeda. Aturan berbeda itulah yang kini digenjot untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Aturan baru tersebut adalah seluruh pihak yang terlibat dalam praktik politik uang akan diberi sanksi. Tidak seperti aturan pada pilkada sebelumnya, di mana yang ditindak hanya si pemberi saja, namun kali ini si pemberi dan si penerima bisa kena pidana juga.

Untuk itu, pihaknya gencar akan melakukan sosialisasi pilgub dengan himbauan agar masyarakat tidak terjerat dengan politik uang tersebut. KPU pun meminta masyarakat untuk memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa tergoda janji atau uang yang diberikan. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button