KABUPATEN SERANG, biem.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang belum lama ini telah menetapkan 10 titik lokasi kampanye terbuka atau rapat umum partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Serang. 10 titik lokasi tersebut telah disetujui parpol.
Diketahui, berdasarkan kesepakatan bersama terkait lokasi kampanye, KPU sudah menetapkan 10 titik lokasi, yaitu lapangan Taman Ciruas, lapangan Jonjing Tirtayasa, Alun-alun Kecamatan Cikande, Bendungan Pamarayan Cikeusal, lapangan Perumka Cikeusal, lapangan Citaman Ciomas, lapangan Rancini Padarincang, Alun-alun Kramatwatu, Alun-alun Jawilan, dan lapangan PSN Margagiri Bojonegara. Untuk jadwal kampanye terbuka akan dilaksanakan mulai 23 Maret hingga 13 April 2019.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan, 10 titik lokasi tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan partai politik dan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Namun demikian, untuk jadwal kampanye sendiri, KPU belum menerimanya dari parpol maupun timses calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, parpol sudah harus menyerahkan jadwal kampanye terbuka ke KPU. Hal itu penting agar lokasi yang sudah ditentukan tidak bentrok dengan yang lainnya, sehingga jadwal kampanye terbuka penting untuk diketahui.
Diharapkan parpol dan timses calon presiden segera menyerahkan jadwal kampanye, agar KPU pun bisa melihat jadwal parpol untuk kampanye terbuka agar tidak bentrok, karena jadwal kampanye pun penting. Setidaknya sebelum dilakukan kampanye terbuka, jadwal dari parpol sudah diterima KPU. (firo)