KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang menyatakan sudah melarang sekolah di lingkungan Dindikbud Kabupaten Serang untuk tidak merekrut guru honorer yang baru. Hal itu berdasarkan surat edaran dari pusat yang melarang untuk merekrut guru baru.
Menurut Kadis Dindikbud Kabupaten Serang, Asep Nugraha, meski pihaknya sudah melayangkan surat edaran terkait larangan mengangkat guru honorer baru, namun tidak dipungkiri masih ada sekolah yang mengangkat guru baru karena kebutuhan.
“Guru PNS di Kabupaten Serang sudah mencapai 4.047 guru. Sementara untuk guru non PNS sebanyak 2.812 guru dan untuk guru honorer sebanyak 718 guru. Karenanya, dilarang ada pengangkatan guru baru,” seru Asep kepada biem.co, Selasa (31/01).
Asep menambahkan, pihaknya akan melakukan pemetaan guru honorer di setiap sekolah, nantinya akan diketahui berapa kebutuhan ditiap sekolahnya.
Diharapkan, lanjut Asep, sekolah bisa mematuhi surat edaran terkait pelarangan untuk tidak mengangkat guru honorer baru meski untuk memenuhi kebutuhan.
“Ya, meski banyak guru yang sudah memasuki masa pensiun,” pungkas Asep. (firo)