KABUPATEN SERANG, biem.co – Ratusan ribu warga di Kabupaten Serang hingga kini belum memiliki e-KTP, padahal sudah melakukan perekaman e-KTP. Bahkan dari data yang ada, lebih dari seratus ribu warga. Hal tersebut dikarenakan blangko kosong, sementara perekaman e-KTP warga masih berlangsung.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Asep Saepudin mengatakan, daftar tunggu untuk pencetakan e-KTP di Kabupaten Serang cukup besar. Dari laporan yang diterima, tahun 2016 hingga sekarang kurang lebih 100 ribu identitas warga yang menunggu untuk dicetak, dan itu akan terus bertambah bila blangko masih terus kosong.
Dikatakan Asep, Disdukcapil Kabupaten Serang sama sekali tidak bisa berbuat banyak karena belum jelasnya jadwal pendistribusian blangko e-KTP. Pendistribusian blangko merupakan kewenangan pusat, sementara daerah hanya bisa menunggu.
“Terkait adanya kasus korupsi juga dinilai berpengaruh kepada pengadaan. Pemerintah daerah mendorong pusat untuk memberikan kewenangan pencetakan e-KTP dialihkan ke daerah dan diawasi oleh pusat,” ujar Asep, Senin (20/3).
Ditambahkan Asep, untuk menjawab kekhawatiran warga bahwa tanpa e-KTP akan kesulitan mengurus berbagai hal yang berhubungan dengan administrasi, pihaknya menegaskan bahwa masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP akan mendapatkan surat keterangan dari disdukcapil. Fungsinya sementara bisa dipakai sebelum e-KTP jadi, dan bisa digunakan selayaknya KTP. (firo)