KABUPATEN SERANG, biem.co — Dinas Perhubungan Kabupaten Serang menyatakan tarif angkutan pedesaan di Kabupaten Serang selama masa lebaran tidak mengalami kenaikan.
“Selama libur lebaran nanti, tarif angkutan umum pedesaan di Kabupaten Serang tidak mengalami kenaikan harga,” tandas Kadis Perhubungan Kabupaten Serang, Hedi Tahap, Jumat (16/06).
Menurut Hedi, sebetulnya tarif dalam tiap lebaran tidak ada kenaikan, karena tarifnya sudah ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini dinas perhubungan.
“Untuk memberikan kenyamanan kepada penumpang, Dishub Kabupaten Serang akan melakukan pemantauan untuk memastikan tarif yang ada sesuai dengan ketentuan,” seru Hedi.
Baca juga: DLH Kabupaten Serang Pastikan Pasukan Kuning Siaga saat Hari Raya Idul Fitri
Selama ini, imbuh Hedi, pihaknya belum pernah menerima keluhan apapun mengenai tarif angkutan umum dari masyarakat.
Seperti diketahui, biasanya angkutan umum akan menaikkan tarif mereka dengan sendirinya ketika memasuki masa libur lebaran dan itu sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan karena terjadi sekali dalam setahun. (firo)