KABUPATEN SERANG, biem.co — Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengancam, akan mencabut izin operasional perusahaan yang terus-menerus membuang limbah secara sembarangan terutama limbah yang dibuang ke sungai.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Serang di sela kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup di Kantor Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bahwa masih ada perusahaan yang mencemari lingkungan secara terus-menerus.
“Pemkab Serang tidak segan memberikan peringatan kepada perusahaan untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah agar tidak dibuang ke sungai,” tandas Ratu Tatu Chasanah, Selasa (18/07).
Tatu pun meminta, agar perusahaan tidak membuang limbah secara sembarangan, apalagi ke sungai, karena dampaknya akan mencemari lingkungan terutama merugikan masyarakat.
“Pencemaran lingkungan oleh limbah industri sudah bukan menjadi rahasia lagi, hampir semua kalangan masyarakat melihat dan merasakan pencemaran tersebut. Untuk itu, apabila peringatan tak diindahkan, maka Pemkab Serang akan memberikan sanksi hingga penutupan perusahaan,” tandas Tatu.
Baca juga: Pemkab Serang Sesalkan Bantuan Keuangan dari Pemprov Belum Cair
Sementara itu, Sekdis Lingkungan Hidup, Kustaman mengatakan, ada sekitar 15 perusahaan yang masih bandel yang melanggar membuang limbah ke Sungai Ciujung dan Sungai Cidurian.”Semuanya sudah diberikan warning untuk memperbaikinya. Bahkan, satu perusahaan kini sedang ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu PT Cipta Paperia,” terang Kustaman.
Meski begitu, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Kabupaten Serang, di mana setiap perusahaan wajib melaporkan sistem pengolahan limbahnya ke dinas. (firo)