Kabar

Ini Cara Agar Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Disetujui

biem.co – Sobat biem pasti sudah tahu dengan SIKM kan? Itu lho, Surat Izin Keluar/Masuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat itu diterbitkan guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta. Nah dengan adanya surat tersebut, orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek dapat masuk ke Jakarta.

Ada dua jenis SIKM, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali. SIKM perjalanan berulang untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau pemohon yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakarta. Sementara SIKM perjalanan sekali diperuntukan bagi pemohon yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta dalam rentang waktu keberangkatan dan kepulangan tertentu yang ditentukan oleh Pemohon dan disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam praktiknya ternyata, mendapatkan SIKM tidak mudah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan, sejak dibuka pada (15/5/2020) lalu, berdasarkan database terakhir, Rabu 3 Juni 2020, total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin- keluar-masuk-jakarta dan tercatat hanya 49.483 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima itu, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. Sementara sebanyak 76,9% dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan Ditolak/Tidak Disetujui.

“Dalam waktu 3 hari, Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, Sabtu dan Minggu,” kata Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis, dilansir dari CNBCIndonesia.

Lebih lanjut, Benni kemudian menjelaskan tata cara agar permohonan pengajuan bisa disetujui. Pertama, ia meminta pemohon untuk mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Kemudian Pilih Urus Izin lalu pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya. Ketiga, Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan SIKM.

Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.

Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan izin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat seluruh tahapan proses pengajuan izin yang sedang dilakukan. Untuk diketahui, apabila melakukan pemalsuan surat ini dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008. Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Nah itulah tata cara agar permohonan pengajuan SIKM agar bisa disetujui, selamat mencobanya kembali jika pengajuan sebelumnya gagal. Ingat, baca semua persyaratan dan ketentuannya dengan teliti ya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button