KabarTerkini

4 Perusahaan di Kabupaten Serang Diberi Nilai Merah oleh Kementrian LH

 

SERANG, biem.co – Pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan nilai rapor merah perusahaan yang ada di Kabupaten Serang. Dimana, ada empat perusahaan yang mendapat PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan). PROPER merah diberikan, lantaran perusahaan dinilai buruk dalam pengelolaan lingkungan hidup.

 

Hal itu berdasarkan keputusan MENLH Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 tentang hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup 2014-2015. Keputusan ditetapkan 20 November 2015, dan ditanda tangani oleh Menlhk Siti Nurbaya.

 

Dalam keputusan tersebut, terungkap bahwa dari semua perusahaan yang dinilai, tidak ada satupun perusahaan yang mendapat proper emas. Perusahaan asal Kabupaten Serang hanya mendapat tiga proper, yaitu hijau sebanyak 1 perusahaan, biru sebanyak 24 perusahaan, dan merah sebanyak 4 perusahaan. Sedangkan untuk proper hitam nihil.

 

Keempat perusahaan yang mendapat nilai merah, yaitu PT Astrindo Lestari Kimia, PT Gajah Tunggal, PT Intercipta Kimia Pratama yang semuanya bergerak dibidang industri kimia. Sedangkan, satu perusahaan adalah PT Woosung yang bergerak dibidang tekstil.

 

Kepala BLH Kabupaten Serang Irawan Noor mengatakan, untuk hasil sendiri pihaknya belum mengetahuinya. Namun demikian, pihaknya tidak terlau terkejut dengan penilaian tersebut. Pasalnya, proper perusahaan adalah agenda rutin yang digelar kemenlhk

 

“Yang mendapat proper merah akan mendapat pengawasan ketat dari BLH. Perusahaan diwajibkan membuat jadwal perbaikan yang akan dikontrol secara rutin. Meski ini program pusat, tapi daerah punya wewenang untuk menindaklanjutinya dan itu akan diawasi,” ujarnya. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button