KabarTerkini

Warning! BPPD Bakal Bekukan SPPT Penunggak Pajak

KABUPATEN SERANG, biem.co – Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Serang menyatakan jumlah tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Serang tahun 2017 mencapai Rp22 miliar. Maka, untuk menekan agar tahun ini tidak lebih besar lagi, BPPD akan membekukan SPPT pajak yang sudah 4 tahun tidak dibayar.

Hal itu disampaikan Kabid Perencanaan dan Pengembangan BPPD Kabupaten Serang, Ikhwanussofa, ketika ditemui biem.co di kantornya, Senin siang (29/01).

Ikhwan menjelaskan, tahun lalu jumlah tunggakan PBB di Kabupaten Serang mencapai nilai Rp22 miliar dan 60 persen berasal dari buku satu atau wajib pajak dengan nilai di bawah Rp100 ribu.

“Mulai tahun ini, BPPD akan membekukan SPPT yang sudah menunggak hingga 4 tahun berturut-turut. Jika tetap tidak diurus oleh wajib pajak, BPPD akan menurunkan tim pemeriksa ke lokasi,” paparnya.

Dengan sanksi itu, Ikhwanussofa berharap nilai tunggakan PBB di Kabupaten Serang dapat menurun dan warga menjadi lebih aktif mengurus asetnya yang memiliki nilai pajak. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button