KabarTerkini

Mendengarkan Musik dan Merokok saat Berkendara, Ancamannya 3 Bulan Kurungan

Termasuk juga menonton televisi dalam kendaraan

JAKARTA, biem.co – Bagi sebagian orang, mendengarkan musik dan merokok menjadi kebiasaan yang tidak bisa ditinggalkan saat bekendara roda empat. Hal tersebut dipercaya dapat menghilangkan penat dan bosan saat berkendara.

Entah apa alasan yang mendasarinya, dalam waktu dekat, kebiasaan ini tak bisa lagi dilakukan, negara telah mengategorikannya ke dalam pelanggaran aturan dengan ancaman hukuman.

Dilansir kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main. “Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kamis (1/3/2018).

mendengarkan musik saat berkendara
Mendengarkan musik saat berkendara (Foto: Freepik)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, “Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.

Sementara itu, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Menurut Budiyanto, “Survei yang kami lakukan; merokok, mendengarkan musik dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ia mengaku, selama ini polisi terus melakukan sosialisasi dan operasi untuk membuat masyarakat sadar mengenai bahaya melakukan berbagai tindakan tersebut saat berkendara. (EJ)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button