KABUPATEN SERANG, biem.co — Pendaftaran calon anggota legislatif di semua tingkatan periode 2019-2024 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum. Pemerintah Kabupaten Serang telah memberikan peringatan kepada ASN di lingkungan Pemkab Serang.
Menurut Entus Mahmud, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, pihaknya jauh hari sudah mewanti-wanti kepada ASN Kabupaten Serang. Pasalnya, sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, di mana yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.
Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan secara matang. Sebab pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali, sehingga harus dipikirkan secara matang.
Diketahui, ada satu ASN di lingkungan Pemkab Serang yang akan maju. Dan orang tersebut sudah mengajukan pensiun dini untuk maju dalam pemilu legislative, dan itu sudah diketahui.
Ditambahkan Entus, posisi ASN sesuai aturan adalah netral. Karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg. Namun jika ada ASN yang maju tanpa mengundurkan diri, maka sanksi tegasnya dipecat secara tidak hormat. (firo)