biem.co – Parlemen Uni Eropa (UE) telah meloloskan undang-undang hak cipta yang kontroversial yang dapat memaksa para raksasa teknologi untuk memasang penyaring yang mencegah pengunggahan konten dengan hak cipta.
Dilansir CNBC International, para anggota dewan di Starsbourg, Prancis, mengambil suara pada hari Rabu (12/9/2018) untuk mendukung perubahan instruksi UE.
Instruksi itu ditujukan untuk membawa peraturan terkait hak cipta di blok itu ke abad 21. Perubahan hak cipta lolos dengan 438 suara dukungan, 226 suara penolakan dan 39 suara abstain.
Berita terkait:
Sementara itu, para kritikus mengatakan undang-undang itu akan membuat penyensoran menjadi hal yang normal dan kebebasan internet dibatasi.
Masih dari sumber yang sama, nantinya para pengguna tidak dapat memposting konten seperti meme sampai tautan artikel dari media berita. Kontroversi sebagian besar meliputi dua bagian undang-undang, yaitu Pasal 11 dan 13. Pasal 11 akan memberi hak cipta publikasi pers terhadap penyebaran konten mereka secara online.
Artinya, mereka bisa saja memungut biaya seperti Google News untuk mengumpulkan berita-berita mereka. Kritik menyebutnya sebagai “pajak tautan” yang efektif, tetapi para pendukung undang-undang itu mengatakan tautan (hyperlink) akan dikecualikan.
Disisi lain, Pasal 13 mewajibkan teknologi “pengenalan konten efektif” untuk menyaring konten yang dilindungi hak ciptanya. Beberapa kritikus mengatakan bagian undang-undang ini bisa mengancam kemampuan pengguna media sosial dalam menyebarkan segala sesuatu, mulai dari meme sampai cuplikan musik dan lagu.
Perdebatan tentang Undang-Undang UE ini mengadu perusahaan-perusahaan media dan musisi dengan para raksasa teknologi terkait ketersediaan konten mereka secara online.
Para pendukung undang-undang berpendapat bahwa orang-orang dan perusahaan di industri kreatif kekurangan pendapatan karena membagikan kekayaan intelektual mereka di platform digital.
Undang-undang itu khususnya bisa berdampak ke platform-platform seperti Facebook dan Youtube, yang sangat bergantung pada konten pengguna.
Yang mengejutkan adalah mengenai google yang dituduh melakukan lobi secara agresif guna mencegah instruksi ini diloloskan menjadi undang-undang.
Hal tersebut sudah menarik perhatian beberapa sosok terkemuka, baik di dunia teknologi maupun media.
Beberapa yang sudah bereaksi terkait undang-undang ini adalah pionir internet, Tim Berners-Lee; pendiri Wikipedia, Jimmy Wales; mantan anggota Beatles, Paul McCartney; dan DJ asal Prancis, David Guetta. (Iqbal/red)