KabarTerkini

SK PAW 4 Dewan Kabupaten Serang Masih di Tangan Gubernur

KABUPATEN SERANG, biem.co — Mulai Oktober 2018, empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Banten tidak lagi menerima gaji berikut tunjangan, karena pindah partai politik. Meski saat ini belum ada PAW, karena SK gubernur Banten belum turun.

Ke empat anggota dewan yang sudah mengundurkan diri karena pindah partai itu adalah Feri Teruna dari PAN, pindah ke Berkarya, Purbo Asmoro dari PAN pindah ke Berkarya, Badri dari Hanura pindah ke Berkarya, dan Abdullah dari Hanura pindah ke PPP.

Kasubag Rapat dan Risalah Persidangan DPRD Kabupaten Serang, Edi Sulistianto menyatakan, hingga kini DPRD masih menunggu SK pemberhentian dari gubernur.

“Surat itu sudah disampaikan untuk ditindaklanjuti, namun belum direspon oleh gubernur,” ungkapnya, kepada biem.co, Sabtu (29/09).

Meski begitu, pihaknya berpedoman pada surat edaran Kemendagri nomor 160/6324/Otda/tentang pemberhentian anggota DPRD provinsi dan kab/kota, yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda.

“Jadi setelah DCT ditetapkan, hak-hak dewan yang pindah parpol sudah tidak bisa diterima seperti gaji dan tunjangan, meski belum terjadi PAW,” tuturnya.

Ditambahkan Edi, pihaknya dengan pemda terus melakukan komunikasi dan informasi terkait sk gubernur yang belum turun.

“SK gubernur segera turun agar PAW dewan bisa segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” harapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa PAW akan dilakukan setelah bupati tiba dari ibadah hajinya, namun hingga kini masih belum dilakukan. (Firo)

Editor: Andri Firmansyah

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Back to top button