Kabar

KPU Kabupaten Serang Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK

KABUPATEN SERANG, biem.co – KPU Kabupaten Serang mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi, mengingat ada satu partai politik peserta pemilu menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diketahui dari website KPU RI pekan lalu, yang berasal dari Partai Amanat Nasional terkait hasil Pileg 2019.

Komisioner KPU Kabupaten Serang, Zainal Mutaqin mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu yang dilayangkan oleh Partai Amanat Nasional ke Mahkamah Konstitusi yang mengaku suaranya hilang masuk ke partai lain. Menurut Zainal, itu sudah diselesaikan di tingkat PPK hingga kabupaten.

Terkait persiapan sendiri, pihaknya tidak melakukan persiapan yang berlebihan, namun dokumen atau data yang nantinya akan diperlukan untuk sidang di MK sudah disiapkan. Pihaknya juga akan mempelajari subtansi materi gugatan peserta pemilu. Selain itu, KPU juga sudah menyiapkan alat bukti untuk dibeberkan di Mahkamah Konstitusi. Intinya KPU Kabupaten Serang siap menghadapi gugatan.

Diketahui ada satu parpol peserta pemilu yang melayangkan gugatan sengketa ke MK. Mereka yang melayangkan gugatan berasal dari parpol dan itu hanya satu partai politik, sementara gugatan hasil pilpres nihil. (firo)

Editor:

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button