biem.co – Revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akhirnya disetujui oleh semua fraksi di DPR.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang dilaksanakan pada Kamis, (5/9/2019) siang.
“Apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang MPR, DPR dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR RI?” tanya Wakil Ketua DPR yang juga selaku pimpinan rapat, Utut Adianto.
Seluruh anggota DPR yang hadir pun kemudian kompak menyatakan setuju. Tidak ada fraksi yang mengajukan keberatan atau interupsi.
Adapun tanggapan setiap fraksi atas usul RUU tersebut kemudian langsung diserahkan secara tertulis kepada pimpinan, atau tidak dibacakan di dalam rapat paripurna.
Pada intinya, berdasarkan draf dari badan legislasi (baleg) DPR, revisi UU MD 3 ini hanya mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi agar setiap fraksi di DPR mendapat jatah pimpinan.
Setelah disetujui di paripurna, revisi UU MD3 akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. (Eys)