Peluang

Ombudsman RI Buka Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten, Ini Persyaratannya

biem.co – Ombudsman Republik Indonesia membuka seleksi bagi putra dan putri terbaik Indonesia untuk mengisi jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman dan calon asisten.

Adapun untuk jabatan Kepala Perwakilan Ombudsman akan ditempatkan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten dan Kalimantan Tengah.

“Sementara untuk seleksi 80 Calon Asisten, nantinya akan ditempatkan di Kantor Ombudsman Pusat dan 12 Kantor Perwakilan Ombudsman,” tulis Ombudsman dalam rilis resmi, Rabu (6/11/2019).

Lebih lanjut, dalam rilis resmi disebutkan, pendaftaran seleksi tersebut akan dibuka hingga 23 November 2019 mendatang dengan persyaratan yang berbeda tiap jabatan yang akan diambil.

Berikut rincian persyaratannya:

Kepala Perwakilan

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang;
  • Berusia 40 hingga 60 tahun per 1 Januari 2020
  • Sarjana Hukum maupun sarjana bidang lain yang memiliki pengalaman minimal 7 tahun di bidang hukum atau pemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai : Penyelenggara Negara, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah).

Calon Asisten

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Terbebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang;
  • Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2020;
  • Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya) dari semua program studi;
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai: Penyelenggara Negara, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah).

Jika tertarik, Anda harus memenuhi berkas administrasi lengkap (hardcopy) yang dikirim melalui pos maupun jasa kurir.

Atau bisa juga mengantarkan langsung ke Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia yang beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan 12920.

Perlu diketahui, pengiriman berkas bisa dilakukan di setiap hari kerja sejak pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 23 November 2019.

Ingat, seluruh proses seleksi ini gratis, tidak dipungut biaya apapun. Informasi lebih lanjut dan lebih rinci mengenai persyaratan dan ketentuan rekrutmen dapat dicek di laman www.ombudsman.go.id dan media sosial resmi milik Ombudsman. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button